Tujuan, Fungsi Dan Syarat Mengikuti PPG

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.

Pertanyaan mendasar dari banyak kalangan bahwa apakah menjadi seorang guru harus PPG? Maka jawabannya adalah ya, kalau ingin menjadi guru baik dalam jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh dari PPG. Karena syarat untuk menjadi guru di sekolah formal milik pemerintah adalah pendidikan minimal S1 dan memiliki sertifikat pendidik.

Mengapa PPG wajib bagi calon guru? Tentu saja pertanyaan ini juga harus dijawab dengan secara spesifikasi, sebab perubahan kurikulum yang sering diganti menjadi alasan yang mendasar sehingga perlu adanya program profesi guru (PPG). Karena dalam PPG guru akan dikenakan dan diajarkan bagaimana proses pembelajaran pada kurikulum baru nantinya terutama dalam pembuatan RPP yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang hampir sering kita jumpai sebagai bagian dari salah satu kesulitan guru dalam membuat dan mengaplikasikan ya di kelas.

Fungsi PPG itu sendiri adalah seperti yang dikutip dari ppg.kemdikbud.id, Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan.

Berikut persyaratan bagi peserta PPG dalam Jabatan 2022
1. Guru di lingkungan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada Data Pokok Pe didikan (DAPODIK) 

3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Ketenaga kependidikan).

4. Telah diangkat menjadi guru sampai 1 januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV yang liner dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Peserta telah aktif mengajar selama 2 tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Persyaratan Administrasi 

Berikut ini adalah persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan 2022.

1. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 darinluar negeri melampirkan surat penyebaran dari Ditjen Dikti.

2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir  Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).

3. Hasil scan SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD untuk PNS, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan, Ketua Yayasan atau Guru Tetap Yayasan dan yang terakhir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD untuk Guru Bukan PNS di sekolah Negeri yang memiliki SK dari pemerintah Daerah atau yang diberi Kewenangan.

4. Hasil scan SK Pembagian Tugas mengajar selama 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 ( asli/protokol legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (link format).

Nah demikian informasi terkait PPG semoga artikel ini bermanfaat. See you next time.



Comments

Popular posts from this blog

Perkembangbiakan Vegetatif dan Generatif Pada Tumbuhan

Kepergian Sang Panglima

SYAIR PENA PENGUBAH WARNA KESEDIHAN